Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait kasus dugaan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. Eks Camat Tenayan Raya Abdimas ini sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Selasa (15/12/2020).

Ia diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Adapun hasilnya non reaktif hingga Abdimas digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan adalah agar tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Hal itu sesuai KUHAP.

"Itu alasan penahanan," tuturnya.

Sementara itu, mengenai hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan Abdimas ini menyebabkan kerugian sebesar Rp480 juta.

"Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," jelasnya.

Sebelumnya, Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang sudah dicairkan bernilai Rp1,22 miliar, dengan rincian untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.

Adapun dana tersebut dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana itu digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, antara lain pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah, dan pelatihan peternakan. Kegiatan ini tidak semuanya terlaksana, tetapi dalam laporannya disampaikan bahwa pekerjaan kegiatan sudah selesai seluruhnya.

Atas perbuatannya ini, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejari-pekanbaru-tahan-mantan-camat-tenayan-raya-abdimas-terkait-kasus-dugaan-korupsi-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)