Pemprov Berencana Pinjam Utang Rp4,4 T, DPRD: Selesaikan Dulu Rumah Ibadah
- Rabu, 16 Oktober 2019
- 923 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) belum ditahan oleh Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal itu karena mereka dinilai kooperatif. Ketiganya adalah IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet tahun 2014-2017.
"Belum (ditahan). Sampai saat ini mereka masih kooperatif," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (16/10/2019).
Penyidik, imbuhnya, sejauh ini masih melakukan pemberkasan terhadap berkas ketiga tersangka. Ia menambahkan, dalam waktu dekat diharapkan berkas lengkap dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut agar dapat disidangkan. Untuk kelengkapan berkas, kata dia lagi, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Kami juga minta keterangan ahli terkait pengawasan keuangan," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut, yakni penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga, ada penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Adapun penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan saat angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Kemudian, perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019.
Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf dan pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kejari-pekanbaru-belum-menahan-tiga-tersangka-kredit-macet-pt-per-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply