Kegunaan dan Peran Narkotika Dalam Dunia Medis (FARMASI)

Logo

Apa itu Narkotika ?
Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah narcotics pada farmacology (Farmasi)  melaikan sama artinya dengan drug yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada si tubuh pemakai. Obat yang mengandung narkotika adalah obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap si pengguna. Namun berbeda untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Narkotika jenis apa yang dilegalkan untuk dipergunakan di dunia medis Indonesia?
Narkoba, seperti yang kita tahu di Indonesia adalah ilegal, namun dengan resep dokter dan pengawasan, beberapa jenis narkotika ternyata memiliki manfaat yang bisa digunakan di bidang medis, yaitu :

1.    LSD
Mengobati ketergantungan, perawatan untuk depresi dan menghentikan sakit kepala. Dalam Spring Grove State Hospital di Maryland, para peneliti memberikan LSD kepada pasien kanker akut untuk melihat apakah dapat membantu mengurangi kecemasan. 1/3 dari pasien berkurang rasa tegang, depresi, takut kematian dan kesakitannya (terbukti menjadi pereda nyeri yang efektif untuk sakit kronis).

2.    Ekstasi
Mengurangi kecemasan, meringankan gejala Parkinson's dan perawatan untuk PTSD, Obat ini mungkin juga dapat untuk mengobati penyakit Parkinson melalui pelepasan kadar serotonin di otak.

3.    Kokain dan Tanaman Coca
Sebuah obat bius baru, obat pencahar dan sebagai obat motion sickness Jauh sebelum bintang rock mulai melakukan mencandu kokain, kokain pernah secara luas dipuji sebagai obat ajaib yang dapat digunakan untuk menyembuhkan segala sesuatu mulai dari sakit kepala untuk alkoholisme dan untuk demam akut. Baru-baru ini juga telah digunakan sebagai pengobatan topikal diterapkan pada mereka yang menderita sakit kepala menahun yang parah. Penelitian tentang keperluan medis daun koka agak terbatas, namun pada kebudayaan Andean telah menggunakan daun koka untuk tujuan pengobatan selama berabad-abad.

4.     Amfetamin
Amfetamin saat ini digunakan oleh komunitas medis untuk mengobati beberapa kondisi, termasuk narcolepsy dan ADHD. State University of New York melaporkan bahwa dalam beberapa kasus, mereka juga terbukti efektif dalam mengobati depresi dan obesitas. Salah satu penggunaan yang paling mengejutkan bagi amfetamin adalah penggunaan obat membantu korban stroke untuk pulih lebih cepat. baru - baru ini Sebuah studi oleh Institut Karolinska Swedia menunjukkan bahwa perawatan dapat sangat membantu bagi mereka yang telah lemah stroke.

5.    Ganja
Obat untuk kanker, AIDS, sklerosis, glukoma dan epilepsi Bisa dibilang inilah jenis narkotik paling kontroversi di dunia, banyak negara telah mencabut larangan terhadap ganja sebagai jenis narkotik dan memanfaatkan penggunaannya sebagai obat yang mujarab bagi beberapa penyakit dan mengijinkan orang dewasa untuk menggunakannya dengan aturan tertentu, bahkan Alm. Gus Dur, saat masih menjadi Presiden sempat mempunyai opini untuk melegalkan ganja dengan pengawasan di Indonesia. Pendukung mariyuana medis berpendapat bahwa hal itu dapat menjadi pengobatan yang aman dan efektif untuk gejala kanker, AIDS, multiple sclerosis, glukoma, epilepsi dan kondisi lain.

Persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk dapat mempergunakan narkotika di dunia medis Indonesia?
Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dikelompokkan ke dalam 3 golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

1.  Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 8 ayat 2).

2.  Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

3.  Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan. kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu : a. Melalui serangkaian penelitian b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3). 4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.

Apa Peran penting apoteker dalam distribusi NAPZA?
Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Penyaluran adalah setiap kegiatan distribusi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi, baik antar penyerah maupun kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.Industri Farmasi yang memproduksi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memiliki izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
1.    Izin Khusus Produksi Narkotika;
2.    Izin Khusus Impor Narkotika; atau
3.    Izin Khusus Penyaluran Narkotika.

Bagaimana Apoteker bertanggung jawab dalam distribusi NAPZA ?
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin dan dilakukan berdasarkan surat pesanan yang dibuat oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika, sedangkan Surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi, namun harus terpisah dengan pesanan obat lain.
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh :
1.    Industri Farmasi kepada PBF dan Instalasi Farmasi Pemerintah
2.    PBF kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan
3.    PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi untuk penyaluran Narkotika
4.    Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah, dan Instalasi Farmasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
5.    Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah Daerah, dan Puskesmas
6.    PBF kepada Toko Obat khusus untuk obat jadi yang mengandung Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas

Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi. Penyerahan dapat dilakukan oleh apotek, puskesmas,instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dengan tanggung jawab penuh oleh seorang apoteker penanggung jawab kepada apotek lainnya, puskesmas,instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik. Proses penyerahan harus dilaksanakan oleh Apoteker fasilitas pelayanan kefarmasian yang dilakukan secara langsung sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian. Penyerahan sediaan kepada pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sediaan prekursor obat bebas terbatas dapat pula diserahkan kepada toko obat.


Oleh : Asrina Elharisa
Mahasiswi S1 Farmasi Universitas Perintis Indonesia



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)