Kasus Perdagangan 76.780 Batang Rokok Ilegal, Jaksa Susun Dakwaan Tersangka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelimpahan tersangka kepemilikan 76.780 batang rokok ilegal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau sudah diterima Jaksa Penurut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (22/9/2020). Ada dua tersangka dalam perkara ini, yaitu ZD (33) dan TB (53).

JPU diketahui kini tengah menyusun berkas dakwaan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.

"Dakwaan sedang disusun oleh tim JPU. Ada 7 orang (JPU) untuk persidangan nanti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (25/9/2020).

Disampaikannya, proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik DJBC Wilayah Riau sebab berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Kemudian, penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka menjadi tanggung jawab JPU. Ia menambahkan, penahanan tersangka ZD dan TB dititipkan di sel Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.

Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari sejak dititipkan dan berkas diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan. Adapun ZD dan TB ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 24 Juli 2020. Dari tangan tersangka, pihak Bea Cukai menyita 9 dus rokok tanpa pita cukai merk Luffman, Coffe Stik, Jaya Bold, dan rokok Bossini Black dengan total 76.780 batang rokok.

Rinciannya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu, 17.800 batang rokok Luffman, 5.200 barang rokok Coffe Stik, 16.000 barang rokok Jaya Bold, dan 6.880 barang roko Luffman Mild. Tak hanya rokok, juga diamankan satu unit mobil Daihatsu berwarna hitam dan buku catatan transaksi perdagangan rokok ilegal itu. Mobil tersebut digunakan kedua tersangka untuk membawa rokok ilegal dimaksud.

Diketahui, perbuatan ZD dan TB diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.258.707.539. Akibatnya, kedua tersangka dijerat denganPasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-perdagangan-76780-batang-rokok-ilegal-jaksa-susun-dakwaan-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)