Kasus Korupsi Dana Media, Kerugian Negara Senilai Ratusan Juta Berhasil Diselamatkan Kejari Rohil

Logo
Kejari Rohil.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Kerugian negara sebesar Rp298.875.000 berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kasi Pidsus.

Adapun pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh terdakwa Syamsuri Cs yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana media di sekretariat dewan tahun anggaran 2016 silam.

"Hari ini bidang pidana khusus telah menerima penitipan untuk pelunasan kerugian keuangan negara sebesar Rp298.875.000 dari terdakwa Syamsuri dan kawan-kawan," ucap Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH, Senin (28/9/2020).

Disampaikannya, dengan pengembalian uang kerugian negara ini, sesuai dengan perhitungan BPKP Provinsi Riau, sudah mencapai 100 persen.

"Dengan demikian, Kejari Rokan Hilir kembali menunjukkan tajinya dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga 100 persen terhadap perkara tersebut," jelasnya.

Diketahui, para terdakwa kini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru dan disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-korupsi-dana-media-kerugian-negara-senilai-ratusan-juta-berhasil-diselamatkan-kejari-rohil.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)