Kasmarni Istri Mantan Bupati Amril Mukminin Disebut Terima Uang Rp23,6 M dari 2 Pengusaha Sawit
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, istri Bupati nonaktif Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, Kasmarni, disebut menerima aliran dana sebesar Rp23,6 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh dua orang pengusaha sawit untuk Amril, yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Adapun pemberian uang dilakukan bertahap pada Juli 2013 hingga 2019. Pada 2013 lalu, saat Amril menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa disebut meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram Tandan Buah Segar (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik," ucap JPU KPK, Tony.
Diketahui, terhitung sejak Juli 2013, sudah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri Amril). Adapun pemberian itu berlanjut setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016.
"Seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650," jelasnya.
Di sisi lain, Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014. Saat itu, Adyanto meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis. Atas bantuan itu, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari persentase keuntungan, yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
"Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni," paparnya.
Lebih jauh, setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari Adyanto Rp10.907.412.755. Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan oleh Amril kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasmarni-istri-mantan-bupati-amril-mukminin-disebut-terima-uang-rp236-m-dari-2-pengusaha-sawit.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply