Seorang PDP Meninggal Dunia di RSUD Arifin Achmad, Baru Satu Hari Dirawat
- Kamis, 02 April 2020
- 788 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Posko Satgas Perlindungan Pekerja Buruh dalam Pencegahan dan Penangulangan Virus Corona (Covid-19) dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Riau. Adapun posko ini dibuka untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Kami sudah membuka posko. Bagi perusahaan yang ingin melaksanakan SE Menaker, silakan perusahaan melapor ke Posko," ucap Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli, Kamis (2/4/2020).
Dismapaikannya, pihaknya pun telah membuat SE tentang pelaporan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah untuk mencegah dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Riau.
"Mungkin dari segi ketenagakerjaan, akan mengkaji pekerjanya atau apabila perusahaan tidak mampu dan merumahkan pekerja, tentu soal upahnya harus sesuai dengan surat edaran, bagaimana kedua belah pihak bisa berunding dan kami juga siap melakukan mediasi," tuturnya.
Sejak dibuka kemarin hingga saat ini, terangnya, perusahaan yang bakal melakukan kebijakan merumahkan pekerjanya, antara lain, Happy Puppy, PT Panca Eka, dan beberapa yayasan pendidikan.
"Kemudian ada dua perusahaan akan melakukan perubahan jam kerja, tapi sudah banyak perusahaan yang akan melapor ke posko dan kami siap menunggu," jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, perusahaan yang akan menjalankan SE ini nantinya bakal disampaikan kepada Menaker.
"Yang jelas, dalam menghadapi stuasi sekarang ini, kami harus memperhatikan dan menjalankan SE Menaker itu," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-karyawan-akan-dirumahkan-oleh-perusahaan-disnaker-riau-buka-posko-satgas-perlindungan-pekerja.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply