JPU dan Dr Zulfikar Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung Pasca Sarjana Fisipol Unri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terkait vonis banding terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Riau (Unri), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA). Adapun di tingkat banding, terdakwa Dr Zulfikar Jauhari dan Benny Johan, divonis ringan.

Diketahui, Dr Zulfikar Jauhari adalah tenaga pengajar di Unri, sementara Benny Johan merupakan Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri. Di tingkat banding, Zulfikar divonis 1 tahun penjara tanpa denda dan subsidair kurungan badan, sedangkan Benny Johan divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan.

"Kami ajukan kasasi atas vonis banding," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (19/11/2019).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, di samping JPU, permohonan kasasi pun diajukan terdakwa Zulfikar.

"JPU dan terdakwa Zulfikar sama-sama mengajukan kasasi. Untuk terdakwa Benny Johan, JPU yang mengajukan kasasi," jelasnya.

Adapun di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU pun menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp43.200.000, yang dapat diganti kurungan selama 1 tahun 10 bulan.

Sebelumnya, pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang. Kala itu, proses lelang gagal hingga 2 kali. Hal itu membuat panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Sebenarnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. 

Akan tetapi, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar. Proses penunjukkan itu dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen.

Kendati hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung. Perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jpu-dan-dr-zulfikar-ajukan-kasasi-dalam-kasus-korupsi-proyek-gedung-pasca-sarjana-fisipol-unri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)