Jalan Sontang–Duri Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bertanya: Mengapa Goro Justru Berujung Persoalan

Logo

RIAUHITS.COM, ROKAN HULU – Kerusakan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, bersama mahasiswa dan sejumlah organisasi kemasyarakatan turun ke jalan dalam aksi damai menyampaikan tuntutan terkait kondisi infrastruktur yang mereka nilai sudah memprihatinkan.selasa 04-08-2026 siang

Bukan hanya soal jalan berlubang dan akses transportasi yang terganggu. Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan persoalan hukum yang muncul setelah sebelumnya dilakukan perbaikan jalan secara swadaya dan gotong royong.

Warga mempertanyakan, ketika jalan rusak bertahun-tahun dan belum mendapatkan perbaikan permanen, mengapa pihak yang berinisiatif memperbaiki demi kepentingan masyarakat justru terseret persoalan hukum?
Menurut masyarakat, perbaikan secara swadaya pada 2024 dilakukan karena kondisi Jalan Sontang–Duri sudah dianggap membahayakan pengguna jalan. Kegiatan tersebut disebut melibatkan unsur pimpinan Kecamatan Bonai Darussalam bersama sejumlah perusahaan.

Warga menegaskan, penimbunan dan pengerasan jalan dilakukan bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan serta menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan Namun, belakangan muncul persoalan hukum yang membuat masyarakat resah.

Massa menyebut adanya dugaan laporan terhadap pihak pemerintah kecamatan ke Polda Riau yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga juga menyebut adanya dugaan laporan lain yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sontang
Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu masyarakat turun menyampaikan aspirasi.

Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Klaim Sudah Berulang Kali Mengadu
Bagi masyarakat Bonai Darussalam, Jalan Sontang–Duri bukan sekadar akses penghubung antarwilayah.
Jalur tersebut merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi, menuju fasilitas pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, serta menjalankan kegiatan sosial sehari-hari.

Warga menyebut kondisi jalan telah mengalami kerusakan berat selama lebih dari tiga tahun. Lubang-lubang besar di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan disebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan.

Berulang kali aspirasi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dilakukan perbaikan permanen.

Namun, menurut warga, hingga aksi digelar belum ada solusi permanen yang benar-benar menyelesaikan persoalan tersebut.

Kondisi itu kemudian membuat masyarakat mengambil inisiatif. Jalan yang rusak ditimbun dan dikeraskan secara swadaya melalui semangat gotong royong.

Kini, warga meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh: antara kebutuhan masyarakat terhadap keselamatan dan akses jalan dengan aspek hukum yang sedang dipersoalkan.

Soroti Keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari
Dalam aksi yang sama, masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan PT Andika Permata Sawit Lestari yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.

Persoalan perusahaan tersebut turut disampaikan dalam pernyataan sikap massa. Namun, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan dalam aksi merupakan aspirasi masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Lima Tuntutan Warga
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama:

Pertama, meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan serta mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif, dengan alasan kegiatan perbaikan jalan dilakukan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR segera mengambil alih dan melanjutkan perbaikan Jalan Provinsi ruas Sontang–Duri secara resmi dan permanen sesuai kewenangannya.

Ketiga, meminta adanya kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang beritikad baik membantu memperbaiki fasilitas umum dalam kondisi darurat.

Keempat, masyarakat menegaskan akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka menyatakan aksi tersebut merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi, bukan tindakan untuk melawan hukum.

Kelima, warga memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan kejelasan dan langkah nyata. Jika tidak ada respons yang dianggap memadai, massa menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar melalui jalur konstitusional.

Kini Bola Ada di Pemerintah Provinsi Riau
Aksi damai tersebut menjadi pesan keras masyarakat Bonai Darussalam bahwa persoalan Jalan Sontang–Duri tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut.
Di satu sisi, warga menuntut jalan segera diperbaiki demi keselamatan dan perekonomian. Di sisi lain, muncul persoalan hukum yang membuat pihak-pihak yang disebut terlibat dalam perbaikan swadaya merasa perlu mendapatkan kejelasan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Riau
Apakah Jalan Sontang–Duri akan segera mendapatkan perbaikan permanen, dan bagaimana pemerintah serta aparat penegak hukum menjawab keresahan warga terkait persoalan hukum yang muncul dari kegiatan perbaikan swadaya tersebut?

Dua pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah yang ditunggu jawabannya oleh masyarakat Bonai Darussalam.(yes)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jalan-sontang%E2%80%93duri-tak-kunjung-diperbaiki-warga-bertanya-mengapa-goro-justru-berujung-persoalan-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)