Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Beredarnya SPT Pengelolaan Pasar Simpang Baru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Saat ini beredar Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan Pasar Selasa atau Pasar Simpang Baru dengan kop surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Di dalam surat itu diketahui Disperindag menunjuk Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengelola.

Akan tetapi, SPT ini menuai polemik karena ada pihak yang menyebut sebagai pengelola atau ahli waris berhak atas pasar di Jalan Soebrantas itu. Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H Yasman sebagai pengelola Pasar Simpang Baru Rais Hasan Piliang, salah satu persoalannya, yakni masalah SPT parkir. Dikatakannya, pada tahun sebelumnya, pengelolaan pasar diserahkan kepada keluarga Almarhum Yasman.

"Terakhir, timbul SPT itu, yang memerintahkan yayasan Karya Mandiri untuk pemungutan parkir dan pemanfaatan aset daerah di wilayah Pasar Panam," ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Sebagai pengacara ahli waris Yasman, sepengetahuannya pasar itu belum menjadi aset daerah sebab beberapa dokumen berkaitan dengan pasar itu masih atas nama Yasman.

"Dan beberapa dokumen pendukung lainnya sehingga dengan kehadiran SPT ini menimbulkan beberapa persoalan. Kami minta konfirmasi dinas Disperindag untuk mengklarifikasi itu, apakah SPT itu benar," tuturnya.

Adapun di dalam SPT itu ada yayasan yang ditunjuk Disperindag melakukan pungutan parkir. Di SPT itu juga menyebut Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru sebagai aset daerah.

"Yang mau kami tanya itu, apakah betul sudah tercatat sebagai aset daerah atau bagaimana. Sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum ahli waris, beberapa dokumen yang diserahkan ke kami, itu tidak ada menyebut aset daerah," terangnya.

"Malahan, di 2013 itu ada nota dinas dari pemko sendiri menyebut Pak Yasman sebagai pengelola pasar itu. Makanya itu yang mau coba kami tanya, apakah benar SPT itu," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-tanggapan-kuasa-hukum-ahli-waris-terkait-beredarnya-spt-pengelolaan-pasar-simpang-baru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)