Ini Protokol Kesehatan selama Nataru yang Disampaikan Pemprov Riau

Logo
Kantor Gubernur Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19 disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Prokes ini merujuk kepada surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dinyatakan dalam SE ini bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Penerapan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan, seperti memakai masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis, serta tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," ucap Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, Ahad (30/12/2020).

Disampaikannya, untuk perjalanan dalam negeri, harus mengikuti aturan sebagai berikut, yakni orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya. Lalu, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," tuturnya.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, sambungnya, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antarkota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia menerangkan, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum, kecuali menggunakan kereta api.

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," jelasnya.

Berikutnya, bagi perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut, yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Meski demikian, imbuhnya, dalam keadaan tertentu, Satgas Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak, baik rapid test antigen maupun PT-PCR, apabila diperlukan.

Demikian halnya untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih dapat digunakan sesuai ketentuan yang ada.

"Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu," sebutnya.

"Sedangkan untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali, wajib menggunakan rapid test antigen," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-protokol-kesehatan-selama-nataru-yang-disampaikan-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)