Ini Penjelasan Mahkamah Partai Terkait Pengembalian SK Pengurus Lama Tiga DPD II Golkar Riau
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pertanyaan terkait pengembalian SK pengurus DPD II Golkar Siak, Dumai, dan Rohil kepada pengurus lama dijawab oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir. Disampaikannya, putusan ini belum final dan hanya putusan sela. Ia menyebut, hal ini dikabulkan lantaran termohon meminta putusan sela. Kemudian, barulah dilakukan sidang dengan memanggil para pihak untuk bersidang.
"Nah, agar tidak ada kekosongan makanya dikembalikan pada pengurus lama. Sebenarnya, gugatan itu sudah mulai masuk disampaikan kader Golkar dari Riau sejak bulan September 2019, tapi karena banyak yang disidangkan mahkamah partai, ditambah lagi kami baru dilantik Desember dan baru bisa bersidang kembali makanya diproses," ucapnya.
Soal adanya pernyataan dari DPD I Golkar Riau bahwa dua kepengurusan, yakni Rohil dan Siak sudah definitif, ia menyatakan Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.
"Definitif ini setelah adanya Musda, definitif itu bukan dari Plt, inilah ada keberatan ke definitif yang lama. Yang digugat kan proses pengangkatan Plt-nya, apakah sudah sesuai AD/ART partai di DPD I. Kami akan panggil semua di DPD I, DPD II, DPD II yang lama, akan dibuka secara transparan semuanya. Mungkin pekan depan kami panggil," sebutnya.
Di sisi lain, mengenai proses Musda yang ditunda tersebut, ia menyebut akan ada tiga opsi putusan nantinya yang akan menjadi keputusan Mahkamah Partai.
"Ada tiga opsi, yakni mengembalikan kepada tiga kepengurusan Plt sebelumnya, mengembalikan kepada tiga pengurus lama, dan terakhir mengosongkan jabatan tiga DPD tersebut saat Musda. Keputusannya nanti tergantung hasil sidang kami di Mahkamah Partai," jelasnya.
Ketua tim pemenangan Syamsuar sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya mendapatkan tiga SK pengembalian pengurus DPD II Siak, Dumai, dan Rohil. Di sisi lain, menurut pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur pihaknya akan melakukan sanggahan atas keputusan Mahkamah Partai itu.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-penjelasan-mahkamah-partai-terkait-pengembalian-sk-pengurus-lama-tiga-dpd-ii-golkar-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply