Ini Nomor Aduan terhadap Oknum Jukir Nakal di Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan para juru parkir yang nakal. Hal itu dilakukan meski pengelolaan jasa layanan perparkiran di Kota Pekanbaru sudah dikelola pihak ketiga.

"Untuk meningkatkan pelayanan di sektor perparkiran, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan juru parkir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke nomor kontak pengaduan yang telah disediakan," ucap Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Sabtu (9/10/2021).

Disampaikannya, dirinya berharap agar masyarakat lebih responsif melaporkan para jukir nakal yang memungut retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp2000 untuk mobil dan Rp1000 untuk sepeda motor.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh jukir silahkan laporkan ke 081266397770 dengan laporan wajib mencantumkan, lokasi, nama, atau ciri-ciri jukir dan laporan," paparnya.

Karena itu, dirinya berharap agar seluruh jukir yang berada di bawah naungan PT Yabisa Sukses Mandiri bisa bekerja maksimal dan optimal memberikan jasa layanan perparkiran kepada masyarakat.

"Dengan begitu, apa yang kami harapkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terwujud. Jangan sampai apa yang diinginkan oleh pimpinan malah nantinya membuat masyarakat kecewa dalam memberikan pelayanan publik," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-nomor-aduan-terhadap-oknum-jukir-nakal-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)