Ini 7 Poin dalam Surat Edaran Pemko Pekanbaru tentang Salat Id dan Mudik
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat Edaran (SE) Wali Kota diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Adapun dalam SE dengan Nomor 0032/SE/962/2020 tentang aktivitas hari raya Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut meminta masyarakat tidak mudik. Di samping itu, warga pun diminta melaksanakan Salat Ied di rumah saja.
Diketahui, SE itu pun berpedoman kepada SE Menteri Agama Republik Indonesia. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT Kota Pekanbaru termasuk zona merah yang sudah terjadi penularan lokal Covid-19. Adapun daerah zona merah dan sedang melaksanakan PSBB warganya dilarang mudik dan diminta Salat Id di rumah.
"Maka untuk Kota Pekanbaru, seluruh wilayahnya zona merah dan sedang melaksanakan PSBB," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Ia menyebut, terdapat tujuh poin yang ditekankan kepada masyarakat Kota Pekanbaru dalam SE itu. Pertama, meminta masyarakat tidak melakukan mudik, pulang kampung ataupun keluar daerah selama momen Idul Fitri, hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari pandemi Covid-19. Poin kedua, tidak melakukan takbir keliling dalam malam Idul Fitri.
Takbir dalam masjid cukup dilakukan imam dan ta'amir. Poin ketiga, tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melakukan Salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing masing. Poin keempat, meniadakan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Warga bisa menggantinya dengan video conference.
Poin kelima, tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut dapat merujuk pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri. Poin keenam, menyampaikan SE Wali Kota ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan sekitar tentang pentingnya melawan Covid-19.
Poin terakhir, melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait jika ada aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Ini merupakan upaya kami bersama dalam memerangi Covid-19 dan memutus penyebarannya. Mari bersama-sama kami ikuti anjuran dari pemerintah supaya wabah ini cepat berakhir," ajaknya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-7-poin-dalam-surat-edaran-pemko-pekanbaru-tentang-salat-id-dan-mudik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply