Hingga 15 Desember Mendatang, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Dihapuskan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember mendatang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Adapun Bapenda Riau sebelumnya menetapkan masa penghapusan denda pajak mulai 1 hingga 30 September 2020.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Herman, pihaknya memperpanjang kebijakan penghapusan denda PKB mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020. Hal ini dilakukan sebab antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak.

"Memang rencana awal memang hanya akan diberlakukan pada periode September saja, tapi karena antusiasme masyarakat masih tinggi maka program ini kami perpanjang sampai 15 Desember 2020," tuturnya.

Ia menambahkan, lantaran awalnya hanya memberikan tenggang waktu pembayaran selama satu bulan sebab untuk mengantisipasi masyarakat membayar di akhir periode sehingga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan. Pasalnya, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Namun, ternyata sejak awal atau hari pertama hingga akhir periode yang ditetapkan, antusiasme masyarakat sama tingginya. Untuk itu, dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda tersebut," jelasnya.

Dengan penghapusan denda pajak ini, sambungnya, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berupa pokoknya saja, sementara denda keterlambatan tidak dibayar.

"Jadi, dendanya dihapus 100 persen. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan pokoknya saja," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hingga-15-desember-mendatang-denda-pajak-kendaraan-bermotor-di-riau-dihapuskan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)