Hari Pertama Penghapusan Denda Pajak, UPT Samsat Pekanbaru Alami Kendala

Logo
Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - UPT Samsat Kota Pekanbaru alami kendala saat membuka pelayanan di hari pertama diberlakunya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Hal ini diakui Kasi Penerimaan Pajak UPT Samsat Kota Pekanbaru, Wan Suasty Saleh. Ia mengakui hari pertama ini pihaknya sedikit mengalami kendala untuk menyesuaikan sistem. Namun hal itu sudah bisa diatasi.

"Alhamdulillah sekarang pelayanan sudah lancar, masyarakat yang ingin bayar pajak sudah terlayani dengan baik," ungkapnya, Rabu (15/10/2019). 

Meski begitu, Wan katakan Jumlah pengunjung UPT Samsat Kota Pekanbaru hari ini meningkat.

"Hari pertama cukup ramai. Kalau hari biasa pagi-pagi jumlah kunjungan hanya 30 wajib pajak, sekarang mencapai 60 wajib pajak," ujar Kasi Penerimaan Pajak UPT Samsat Kota Pekanbaru, Wan Suasty Saleh.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau, Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober hingga 14 Desember mendatang.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling, dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. (Kha)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hari-pertama-penghapusan-denda-pajak-upt-samsat-pekanbaru-alami-kendala.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)