Hari Ini, PN Bengkalis Gelar Sidang Putusan Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu-sabu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Kamis (17/1/2018) pagi, Pengadilan Negeri Bengkalis mengelar sidang putusan tiga terdakwa kasus sabu seberat 55 kilogram dan pil ektasi 46.713 butir yang dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada akhir tahun lalu. Tiga terdakwa dihadirkan ke pengadilan Negeri Bengkalis sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Adapun ketiganya dikawal ketat pihak kepolisian Polres Bengkalis. Pengawalan tiga tersangka juga dihadiri langusung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika. Sidang dipimpin hakim ketua Sutarno didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, dan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB Pada sidang putusan ini pertama kali diadili oleh hakim terdakwa atas nama Juliar.

Sementara, terdakwa di dampingi langsung dua orang kuasa hukumnya. Sidang putusan pun masih berlangsung. Pihak kepolisian bersenjata lengkap mengawal ruangan sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkoba 55 Kilogram yang diamankan oleh Polsek Bengkalis pada bulan April 2018 lalu.

Diketahui, tuntutan dibacakan JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12/2018) pagi lalu. Tiga terdakwa di antaranya Dedi Purwanto, Juliar, dan Andi Saputra. Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa ini secara sah terbukti menguasai barang haram tersebut serta memiliki permufakatan jahat untuk mengantarkan barang haram ini sehingga ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana mati.

Roy menilai, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa ini sesuai dengan dakwaan sebelumnya, terutama dakwaan pertama padal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Yang memberatkan pelaku terhadap tuntutan itu adalah jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan barang haram ini. Sebab, tanpa peranan mereka, sabu itu tidak akan sampai tujuan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)