Barang Ilegal Tak Bertuan Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan Lanal Dumai
- Sabtu, 20 Oktober 2018
- 597 likes
Imunisasi Vaksin MR di Kampar Baru Terealisasi 30,2 Persen dari Target 95 Persen
- Sabtu, 20 Oktober 2018
- 597 likes
RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam tindak pidana korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau, untuk tesangka AP.
Hal itu disampaikan PLT Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkat Whatsapp, selasa (11/1/22).
Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih. "Saksi yang diperiksa kali ini merupakan Direktur PT. Adi Mulya Agro Lestari," Ungkapnya.
Untuk diketahui, Kasus Tindakan Pidana korupsi ini terungkap saat AP yang saat itu menjabat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adi Mulia Agro Lestari.
Suap ini berawal saat PT Adi Mulia Agro Lestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Tersangka AP juga sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada gugatan tersebut hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif AP.
Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK ini. MM
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-hari-ini-kpk-periksa-dirut-pt-pt-adi-mulya-agro-lestari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply