Harapkan Pilwako Tetap Digelar Tahun 2022, Ini Alasan KPU Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa pelaksanaan Pemilu menjadi serentak pada 2024 mendatang. Adapun serentak yang dimaksud adalah keseluruhan, mulai dari Pilkada, Pilgub, Pilpres dan Pemilihan umum legislatif akan digelar secara serentak pada tahun 2024 tersebut.

Hal itu sebagaimana dikatakan Komisioner KPU Pekanbaru, Zulfajri. Ia menerangkan, dengan serentak tersebut, nantinya Pilwako Pekanbaru yang seharusnya digelar pada tahun 2025, juga akan dilaksanakan pada tahun 2024.

"Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, nantinya masa jabatan Wali Kota Pekanbaru yang berakhir pada tahun 2022, akan diisi kekosongannya dengan jabatan seorang Plt hingga menjelang 2024," ucapnya.

Namun, ia pun berharap agar pemilihan wali kota Pekanbaru tetap dilaksanakan di tahun 2022 mengingat runyamnya Pemilu serentak yang dilaksanakan di 2019 ini.

"Kami berharap di 2022, ya. Tentu juga pemerintahan tidak akan efektif jika dipimpin Plt. Kemudian kami lihat juga evaluasi di Pemilu 2019 ini, kami lihat banyak korban hang jatuh sakit, jadi kami berharapnya di 2022 saja Pilwako. Akan tetapi, kami tetap patuh ke undang-undang. Dan yang jelas evaluasi dari Pemilu tahun ini kami laporkan ke KPU RI," tuturnya.(but)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-harapkan-pilwako-tetap-digelar-tahun-2022-ini-alasan-kpu-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)