Firdaus Buka Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah oleh Bapenda Pekanbaru

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sosialisasi pajak daerah di Novotel Pekanbaru, Jalan Riau, Kamis (16/9/2020), digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Adapun kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT. Di samping Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, sosialisasi itu pun dihadiri oleh Forkompimda, termasuk juga perwakilan pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

Menurut Wali Kota, dirinya mengingatkan pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat membuka usaha. Pasalnya, penyebaran Covid-19 pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang pertama.

"Agar ekonomi hidup, kami longgarkan ruang gerak masyarakat kami. Tapi karena kelonggaran ini, terjadi penularan lebih tinggi di gelombang kedua ini," ucapnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, para pelaku usaha diimbau tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha.

"Bekerja di luar rumah kami harapkan usaha tumbuh dan berkembang. Mari bersama bersinergi lakukan penyelamatan. Pertama, penyelamatan jiwa rakyat adalah yang utama dan penyelamatan perekonomian," sebutnya.

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru sudah memberikan stimulus atau keringanan terhadap wajib pajak (WP) dalam pembayaran dari berbagai sektor pajak daerah. Hal itu dilakukan akibat terjadinya krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. Sejalan dengan kebijakan pemerintah, terdapat stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada WP dalam pembayaran pajak daerah.

"Stimulus ini kami berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah hingga keadaan ekonomi membaik," jelasnya.

Dikatakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, salah satu stimulus yang diberikan kepada WP adalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat lima kelompok atau kategori WP yang mendapat stimulus pada objek PBB ini. Pertama, WP dengan kategori berpenghasilan rendah yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah. Ada 170 ribu warga Kota Pekanbaru yang ada pada kategori ini.

"Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tersebut maka PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kami beri stimulus 100 persen," katanya.

Kedua, sambungnya, pada kategori masyarakat pra menengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp100-Rp500 ribu diberi stimulus 50 persen. Ketiga, pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp500-Rp2 juta diberi stimulus 25 persen. Kemudian, pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp2-Rp5 juta diberi stimulus 20 persen dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.

"Jadi, semua diberi stimulus sesuai dengan Perwako 104 yang mengatur stimulus khusus PBB," paparnya.

Di samping itu, juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Terdapat pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, dan angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-firdaus-buka-kegiatan-sosialisasi-pajak-daerah-oleh-bapenda-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)