Enam Perusahaan Pelaku Pembakar Hutan di Riau Belum Diproses, Ini Kata Syamsuar

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rapat terbatas (Ratas) pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono pada Sabtu (7/3/2020) digelar oleh Gubernur Riau Syamsuar di kediaman dinas gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Hadir dalam rapat itu, di antaranya Kepala BRG RI Nazir Foead, Forkopimda, dan pejabat eselon II Pemprov Riau. Syamsuar dalam kesempatan itu meminta KLHK segera menindaklanjuti enam perusahaan yang terbukti sebagai pelaku Karhutla di Riau. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan nama keenam perusahaan tersebut. Dalam pandangannya, enam perusahaan ini sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sejak beberapa waktu lalu, tetapi sejauh ini belum ada tindakan tegas KLHK memberikan sanksi.

"Kasus ini juga sudah kami sampaikan ke pak Presiden saat kujungan ke Riau karena persoalan ini yang harus segera kami tuntaskan," ucapnya.

Disampaikannya, sejauh ini, keenam perusahaan tersebut masih beroperasi dan berjalan dengan baik. Ia menegaskan, mestinya, jika bersalah, harus segera dihukum.

"Karena banyak masyarakat bertanya sudah sampai mana prosesnya, padahal kasusnya dimenangkan oleh kami. Tapi sampai sekarang perusahaannya belum diapa-apakan," tuturnya.

Ia menilai, kalau kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengganggap pemerintah tidak bekerja.

"Padahal, tim penyidik beserta penegak hukum dalam penanganan Karhutla Riau telah bekerja dengan baik sebagaimana mestinya. Inilah salah satu penyebab masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, kami sudah bekerja, tapi tindakan dari pusat belum ada," tegasnya.

Oleh sebab itu, mantan bupati Siak ini berharap kasus tersebut segera diselesaikan oleh KLHK agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan baru dari masyarakat serta kepastian hukum ditegakkan dengan sebaik mungkin di Riau.

"Kami harap kasus ini segera ditindaklanjuti KLHK agar jelas dan perusahaan bersalah dijatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-enam-perusahaan-pelaku-pembakar-hutan-di-riau-belum-diproses-ini-kata-syamsuar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)