Dumptruk Diperbolehkan Lewati Jalanan Pekanbaru, Kecuali di 3 "Daerah Terlarang" Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Serikat Supir Truk Pekanbaru pada Senin (17/2/2020). Hal itu terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur rute dan juga jam yang diperbolehkan untuk mobil jenis Dumptruk masuk jalanan Kota.

Dalam rapat itu, setelah menerima pemaparan dari Dishub Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami sepakati sama-sama jam kerja atau diperbolehkannya mobil Dumptruk melintas ditambah, jam 08.00-11.39 WIB dan siang hari dari jam 13.30-16.00 WIB. Jadi, Dumptruk PS 100 dan 120 boleh masuk dalam kota, kecuali jalanan yang masuk dalam karpet merah," ucap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono setelah rapat.

Adapun jalan-jalan yang terlarang bagi truk itu, yakni Jalan Sudirman, Jalan Riau, dan Jalan Diponegoro. Diketahui, bagi pengemudi yang ingin melalui jalanan kota yang sudah dicap "daerah terlarang" tersebut, pengusaha atau pengemudi harus mengurus surat izin atau surat rekomendasi dari pemerintah.

"Itu semua pengurusannya gratis dan hanya melampirkan STNK dan buku KIR," tuturnya.

Di sisi lain, menurut Kadishub Pekanbaru, Yuliarso diaturnya waktu lalu lintas ini lantaran jalanan di Pekanbaru yang terbatas dan pada waktu tertentu jalanan akan ramai oleh masyarakat yang ingin sekolah ataupun bekerja.

"SK masih tetap yang diterapkan kemarin dan turunannya akan dikonsultasikan dulu ke bagian hukum, apakah cukup dengan keputusan kepala dinas ataupun wali kota," katanya.

Ia menambahkan, larangan mobil jenis Dumptruk ini sudah diatur sejak tahun 2002 atau pada masa Wali Kota Herman Abdullah.

"Rute lebih kurang sama. Namun, ada klausul yang diubah, hari ini menggunakan Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2014," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dumptruk-diperbolehkan-lewati-jalanan-pekanbaru-kecuali-di-3-daerah-terlarang-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)