Dua Oknum ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru Disidang Terkait Kasus Pungli Pengurusan Paspor

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Jumat (10/9/2021), Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru tersebut diadili terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di tempat mereka bekerja.

Adapun Krisna adalah Ajudikator atau Supervisor, sementara Salman Alfarisi selaku Analisis Keimigrasian di M Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Wandri sendiri dalam perkara ini sudah berstatus sebagai terpidana.

"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucapnya.

Menurut Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan, atas dakwaan JPU, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

"Kedua terdakwa mengajukan eksepsi," ucapnya.

Dikatakannya, untuk pembuktian ini, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi. Terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, imbuhnya, termasuk terpidana Wandri selaku Direktur PT Fadilah. Berdasarkan isi dakwaan JPU dari Kejari Pekanbaru terhadap Wandri, disebutkan bahwa Krisna dan Salman sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Wandri kala itu sedang berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi pun mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.

Menurut hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna dan Salman. Adapun peran Krisna membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP.

Di sisi lain, Salman berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor, baik paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna dan Salman. Keuntungan ini ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna dan Salman. Jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebanyak Rp2.250.000.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-oknum-asn-kantor-imigrasi-pekanbaru-disidang-terkait-kasus-pungli-pengurusan-paspor.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)