Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun, Terdakwa Karhutla Divonis 1 Tahun 10 Bulan di PN Pasir Pengaraian

Logo

RIAUHITS.COM PASIR PENGARAIAN, — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar sidang putusan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas nama terdakwa Suharyono dkk yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.Rabu 22.04.2026

Sidang putusan tersebut terkait dua perkara, yakni nomor 620/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp dan 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp. Proses persidangan telah berjalan sebanyak 20 kali, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan akhir.

Majelis hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian, Amir Rizki Apradi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Julian Leonardo Marbun, S.H., dan Tari Mentalis, S.H., serta Panitera Dedy Tias Dianto, S.H.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Eko, S.H., turut hadir bersama tim penasihat hukum terdakwa, yakni Ketua LBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu Andri, S.H., M.H., Assayuti Lubis, S.H., Heru Astar, S.H., M.H., dan Jufrizal, S.H.

Dalam perkara pertama, terdakwa Suharyono selaku pemilik lahan divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Suharyono terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dinilai menguasai kawasan hutan dan menanaminya dengan kelapa sawit, padahal kawasan tersebut seharusnya difungsikan sebagai hutan lindung untuk mencegah erosi, khususnya di wilayah Desa Sei Salak.

Barang bukti dalam perkara ini antara lain bibit sawit, ceret, dodos, serta dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Sementara itu, dalam perkara kedua dengan nomor 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp, terdakwa Reno Rinaldi alias Reno dan Sarman Bin Sakin selaku pekerja divonis masing-masing 10 (sepuluh) bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 4 (empat) tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena turut serta dalam kegiatan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan akibat kelalaian.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Assayuti Lubis, S.H., dan Heru Astar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.(yes)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dituntut-5-tahun-dan-4-tahun-terdakwa-karhutla-divonis-1-tahun--10-bulan-di-pn-pasir-pengaraian.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)