Dituntut 3 Tahun Penjara, Komahi Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Berat Syafri Harto

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

Menanggapi hal tersebut, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri memberikan pernyataan sikap secara resmi. Ada 4 pernyataan sikap dari Komahi terkait hasil tersebut.

"Yang pertama, Komahi menghormati dan menghargai keputusan oleh JPU, serta atas kerja kerasnya dalam membuktikan kasus ini.

Di poin kedua, Komahi menilai tuntutan yang diberikan rendah, karena pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Kami berharap agar Hakim Hakim dapat memvonis terdakwa seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku Kekerasan Seksual," isi pernyataan tersebut.

Selanjutnya, Komahi berharap agar hakim dapat memberikan keadilan bagi penyintas.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Senin (21/3/2022).

Pada sidang yang digelar secara tertutup di ruang Mudjiono terlihat Syafri Harto mengenakan rompi tahanan warna merah. Sementara di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa FISIP Unri berkumpul untuk mengetahui langsung tuntutan terhadap Syafri Harto.

JPU Syafril, usai sidang, mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana.

"Kami tuntut tahanan selama 3 tahun," ujar Syafril.

Syafril menyatakan, JPU dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan secara psikologis seperti mencium pipi dan kening. Begitu juga pencabulan oleh terdakwa.

"Dari analisa fakta yuridis atas perbuatan terdakwa, meski menyangkal maka itu menunjukkan kesalahan sendiri," kata Syafril. (mm)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dituntut-3-tahun-penjara-komahi-berharap-hakim-jatuhkan-vonis-berat-syafri-harto-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)