Kodim 0321/Rohil melalui Babinsa Koramil 01/Bangko Lanjutkan Program Babinsa Berkibar
- Senin, 14 Desember 2020
- 940 likes
(RIAUHITS.COM) RENGAT - Ditenggarai telah melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu pada Pilkada Inhu 2020, pasangan calon (paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keummatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo SH.
Menurut Maruli Tua Manik, di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 telah melakukan kecurangan. Hal ini karena kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah, dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
"Selama masa kampanye hingga di hari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah, dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," katanya, Ahad (13/12/2020).
Disampaikannya, untuk mengoordinasi pemenangan, para penyelenggara negara ini membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "BINWAS KADES INHU". Kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu pun bahkan ikut ada dalam WhatsApp grup dimaksud. Dalam Group WhatsAppt itu, sambungnya, ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan Nomor Urut 2, seperti Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.
“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menginstruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut, juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT,” paparnya.
“Melihat group WhatsApp tersebut maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut Nomor 2 telah mencederai amanah UU No 10 tahun 2016 serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Karena itu, kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan sanksi diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 2 mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” sebutnya.
Pelibatan Kades se-Inhu, kata dia lagi, merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan. Teratur, imbuhnya, lantaran dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Adapun sistematis, sebab dalam group juga ada Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam grup WA mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada berupa pemanfaatan BLT DD.
“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda, dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016 serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tuntasnya.
Sejauh ini, dua pasangan Pilkada Inhu, yakni Rezita-Junaidi dan Rizal-Yoghi masih saling klaim kemenangan.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ditengarai-gunakan-blt-dd-untuk-pilkada-inhu-2020-paslon-rezitajunaidi-dilaporkan-ke-bawaslu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply