Tinjau Swab Massal di Pasar Baru Ujung Batu Rohul, Ini Kata Sekdaprov Riau
- Jumat, 10 Juli 2020
- 853 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Warga Pekanbaru mulai diresahkan oleh keberadaan juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Sudirman. Pasalnya, para Jukir yang mencatut nama pengelola STC ini mengarahkan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk parkir di depan STC, padahal di tempat itu dilarang parkir.
Lebih parah lagi, kendaraan roda yang parkir diminta tarif mahal bahkan hingga Rp5.000 untuk sekali parkir. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009, tarif parkir roda dua hanya Rp1000 dan roda empat Rp2.000. Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak tegas Jukir nakal dimaksud.
"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda maka kami minta Dishub menindak tegas dan sosialisasi harus dilakukan lagi," ucapnya, Kamis (9/7/2020).
Bukan hanya itu, imbuhnya, apabila di tempat tersebut dilarang parkir, Jukir liar harus ditertibkan sebab hal itu hanya akan menganggu kenyaman masyarakat berlalu lintas.
"Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam Perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," tegasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-dishub-pekanbaru-diminta-tindak-tegas-parkir-liar-depan-stc-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply