Dinilai Rugikan Negara Rp850 Juta, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejari

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Senin (13/9/2021), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, IYS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Menurut Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, didampingi Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ia menerangkan, pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Karena tindakan itu, AMPR menduga IYS dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada pasal 2 dan 3.

"Di mana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," kata Tengku Ibnul Ichsan.

Di samping itu, pihaknya pun menduga IYS hanya membuang anggaran sebab pada Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung olehnya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. AMPR Pengurus Pekanbaru pun menduga yang bersangkutan sudah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Dalam pandangan mereka, IYS diduga mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan itu.

"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," tuturnya.

Atas tindakan ini, imbuhnya, sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya melanggar pasal 2 dan 3, IYS pun diduga melanggar pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal itu, IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.

"Atas tindakan penggelapan tersebut, IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dinilai-rugikan-negara-rp850-juta-oknum-anggota-dprd-pekanbaru-dilaporkan-ke-kejari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)