Ini Penyebab Hasil Panen Padi di Siak Kali Ini Menurun Ketimbang Periode Sebelumnya
- Jumat, 18 Januari 2019
- 1305 likes
Pemberkasan di Pemkab Pelalawan Berkahir, Satu Peserta Dinyatakan Gugur
- Jumat, 18 Januari 2019
- 1305 likes
RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Tim hukum pasangan calon Nasarudi-Abu Bakar melaporkan dugaan penggunaan gelar akdemik palsu oleh H. Zukri calon Bupati Pelalawan nomor urut 2.
Laporan disampaikan ke Bawaslu pada Ahad, 24 November 2024.
Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju Abdullah membenarkan, tim hukum mereka sudah melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu. "Ya, kemarin dilaporkan oleh tim hukum kita ke Bawaslu,"kata Abdullah, Senin, 25 November 2024.
Abdullah menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menemukan adanya perbedaan atau perubahan gelar H. Zukri di biodata dan surat pendaftaran ke KPU dengan Specimen Surat Suara.
"Hingga saat ini di web resmi KPU Pelalawan, biodata dan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Partai Politik pengusung, itu tertera dengan jelas atas nama H. Zukri, SE. Yang jadi pertanyaan kita, kenapa perubahan itu, atau yang bersangkutan menarik ijazah S1 nya, tanpa berita acara, dan harusnya kami ketahui,"jelas Abdullah.
Kolaisi Pelalawan Maju tambah Abdullah sudah mendapat penjelasan dari Bawaslu, bahwa hasil verifikasi Bawaslu Pelalawan ke Universitas Lancang Kuning, memastikan gelar akademik H. Zukri bukan Sarjana Ekonomi (SE). "Mestinya perubahan biodata dan syarat ijazah calon itu dilakukan dengan berita acara yang diketahui oleh pihak kami, Koalisi Pelalawan Maju," pungkasnya.
Wahyu Pananta Nugroho, SH, tim hukum Nasarudi-Abu Bakar mengatakan, dasar hukum laporan l mereka adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum.
Kemudian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP mengatur pidana terhadap penggunaan dokumen palsu, termasuk dokumen akademik palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 45 menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk keabsahan dokumen terkait.
"Penjelasan hukumnya begini, penggunaan gelar akademik palsu untuk kepentingan pencalonan Pilkada termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk memenuhi syarat administratif. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan publik, mengingat calon menggunakan informasi palsu untuk mendapatkan legitimasi masyarakat,"jelas Wahyu.
Dalam konteks Pilkada, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen calon. Jika terbukti dokumen tersebut palsu, paslon dapat dijatuhi sanksi administrasi hingga diskualifikasi dari pencalonan.(adi)
Comments (3)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply