Diduga Lakukan Pemerasan dalam Jabatan, Kades Sering MY Ditetapkan sebagai Tersangka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tahun 2014 oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau. Adapun Kades Sering MY diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terkait pengurusan surat tanah di desa yang dipimpinnya.

Selepas Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini, statusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan sang kades ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan MY sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sering. Terkait pengurusan surat tanah bagi masyarakat," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Selasa (25/6/2019).

Ia menerangkan, tersangka MY diduga melakukan pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan. Sebanyak 100 persil SKGR dikeluarkan untuk lahan kelompok tani Parit Guntung di Desa Sering dengan luas 200 hektar. Kades MY diduga meminta uang sebesar Rp2 juta per persilnya dalam penerbitan SKGR.

Adapun dalam proses penyidikan tersebut, polisi belum menahan tersangka MY dengan alasan kesehatan dan pertimbangan usia yang bersangkutan. Akan tetapi, proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus berjalan dan dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan. Kami sedang menunggu petunjuk dari jaksa," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-diduga-lakukan-pemerasan-dalam-jabatan-kades-sering-my-ditetapkan-sebagai-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)