Diduga Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Kabel Fiber Optik Terpasang Semrawut di Ujung Batu

Logo
Petugas pln yang kesusahan memanjat tiang yang akan memasang tali kwh listrik pelanggan baru

RIAUHITS.COM, ROKAN HULU – Pemasangan kabel fiber optik dan perangkat Wi-Fi pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan permukiman Kecamatan Ujung Batu memunculkan dugaan pemanfaatan aset negara tanpa izin resmi.

Di lokasi, kabel jaringan terlihat melilit dan bercampur dengan instalasi listrik aktif. Tidak ditemukan identitas penyedia layanan internet maupun penanda kerja sama resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan keselamatan publik.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap kegiatan wajib memenuhi standar keselamatan. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan pemanfaatan barang milik negara harus berdasarkan perjanjian resmi dan tidak mengganggu fungsi utama.

Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, kabel yang tidak tertata meningkatkan risiko korsleting, gangguan listrik, hingga kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi masih dimintakan kepada pihak PLN dan instansi terkait guna memastikan legalitas pemasangan jaringan tersebut.(yes)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-diduga-gunakan-tiang-listrik-pln-tanpa-izin-kabel-fiber-optik-terpasang-semrawut-di-ujung-batu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)