Dewan Pertanyakan Dasar Hukum PUPR Pekanbaru Damai dengan Pelaku Penebang Pohon

Logo
Pohon-pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang dipotong oleh oknum tidak bertanggung jawab,

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Langkah perdamaian dengan pelaku penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Menanggapi itu, menurut Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, dirinya mempertanyakan alasan Pemko memilih untuk berdamai dengan pelaku perusak lingkungan tersebut.

"Alasan damai itu karena apa? Kalau damai adalah jalan terbaik, harus ada efek jeranya kepada penebang pohon sembarangan," ucapnya, Senin (18/1/2021).

Disampaikannya, dalam waktu dekat, Komisi IV akan memanggil Dinas PUPR untuk dimintai keterangan. Di samping itu, nantinya PUPR juga diminta untuk memaparkan Perda yang terkait dengan penebangan pohon yang ditanam oleh pemerintah.

"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana? Kami akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya dan kami juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi," papar politikus Demokrat ini.

Guna menimalisasi kejadian penebangan pohon ini kembali terulang, ia pun meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat plang atau papan peringatan di sekitar pohon tersebut. Papan peringatan ini bertuliskan larangan serta hukuman yang akan diterima kalau menebang pohon.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dewan-pertanyakan-dasar-hukum-pupr-pekanbaru-damai-dengan-pelaku-penebang-pohon.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)