Denda hingga Jutaan Rupiah Dijatuhkan kepada Warga Pekanbaru yang Kedapatan Bakar Sampah

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jika ingin membakar sampah, Warga Kota Pekanbaru mulai saat ini harus berhati-hati. Hal itu karena jika kedapatan membakar sampah, warga akan didenda. Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018.

Perwako itu berbicara soal cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014. Itu berarti, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

"Jadi, aturan ini kami tegaskan kembali karena kebanyakan masyarakat juga yang tidak mengetahui terkait aturan ini," ucapnya, Jumat (21/2/2020).

"Kami sudah ada melakukan penindakan. Tahun 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di Lintas Timur, kami denda Rp500 ribu," imbuhnya.

Disampaikannya, DLHK akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru, sambungnya, memang belum mengetahui adanya aturan tersebut.

"Ada warga yang membakar, kami peringati karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah, kami imbau janganlah membakar sampah," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam Perda Kota Pekanbaru sendiri disebutkan bahwa besaran sanksi Rp2,5 juta dan harus melalui persidangan. Adapun membakar sampah ada di kategori sampah rumah tangga dengan besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu. Sementara itu, untuk aturan membakar sampah selain rumah tangga, minimal dikenakan denda Rp500 ribu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-denda-hingga-jutaan-rupiah-dijatuhkan-kepada-warga-pekanbaru-yang-kedapatan-bakar-sampah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)