Dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun Hakim Vonis Dewarsyah 6 Bulan Penjara Perkara Curi Brondolan PT Ekadura

Logo

RIAUHITS.COM, ROKAN HULU – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dewarsyah alias Dewar dalam perkara pengutipan berondolan kelapa sawit milik PT Ekadura Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga dini hari, Rabu (24/6/2026).

Sidang perkara Nomor 107/Pid.Sus/2026/PN Prp itu diawali dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim menskors persidangan untuk melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dewarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Usai pembacaan putusan, suasana haru terlihat di ruang sidang. Dewarsyah bersama keluarganya tampak meneteskan air mata setelah mendengar vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta meminta agar sepeda motor yang digunakan terdakwa dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Assayuti Lubis, S.H., dan Heru Astar, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan majelis hakim.

Menurut tim kuasa hukum, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara cermat dan objektif sehingga menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara teliti.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Terhadap putusan tersebut, Dewarsyah menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam persidangan terungkap, Dewarsyah melakukan pengutipan berondolan kelapa sawit milik PT Ekadura Indonesia pada 12 Februari 2026 di areal perkebunan perusahaan yang berada di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Berondolan yang dikutip sebanyak dua karung goni dengan berat sekitar 120 kilogram dan ditaksir bernilai sekitar Rp510 ribu.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Berondolan sawit yang dikutip itu juga belum sempat dimanfaatkan karena terdakwa lebih dahulu diamankan oleh pihak berwenang.(yes)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dari-tuntutan-jaksa-2-tahun-hakim-vonis-dewarsyah-6-bulan-penjara-perkara-curi-brondolan-pt-ekadura.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)