Dapat Perhatian Khusus, 12 Kades di Kampar Ini Disurati Bupati Catur

Logo
Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.

(RIAUHITS.COM) BANGKINANG - Perhatian khusus terhadap 11 desa yang ada di tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru dan ditambah satu desa di Kecamatan Bangkinang untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada Senin (27/4/2020), Bupati Kampar melayangkan surat ke 12 desa itu berkaitan pelaksanaan ibadah baik di bulan Ramadan maupun pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Adapun 12 kepala desa ini, yakni kepala Desa Muara Uwai di Kecamatan Bangkinang; Desa Pandau Jaya, Kubang Jaya, Tanah Merah, Desa Baru, Pangkalan Baru, dan Teratak Buluh di Kecamatan Siak Hulu; Desa Rimbo Panjang, Kualu, Tarai Bangun, Teluk Kenidai di Kecamatan Tambang; dan Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung.

Melalui surat Nomor 400/KS/2020/52 ini Bupati Kampar menyampaikan, berdasarkan Maklumat Gubernur Riau pada Rabu 22 April 2020 tentang Penetapan Kabupaten Kampar sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan hasil rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar bersama Ketua MUI Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Ketua FKUB Kabupaten Kampar, OPD, camat, Kepala Puskesmas serta kepala Desa terkait pada hari Senin 27 April 2020 bertempat di lantai tiga kantor Bupati Kampar dengan ini merekomendasikan dan menginstruksikan kepada kepala desa tiga hal sebagai berikut:

Pertama, Melaksanakan SE Bupati Kampar tanggal 15 April 2020 tentang Aktivitas Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam pencegahan penyebaran virus corona poin empat yaitu "Dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan pemerintah maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat Jum'at, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid/musalah atau tempat umum lainnya ditiadakan.

Kedua, menyampaikan kepada pengurus masjid/musalah untuk tetap mengumandangkan azan setiap waktu Sholat.

Ketiga, menyampaikan kepada masyarakat non muslim untuk meniadakan kegiatan di rumah ibadah dan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Menurut Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, terkait adanya surat yang dikirimkan ke-12 kepala desa ini, semuanya harus dipatuhi dan dilaksanakan untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat.

"Demi menjaga para saudara kami, keluarga kami, dari penyebaran covid-19," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Disampaikannya, keselamatan jiwa masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar ini pun kembali mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kepada masyarakat, ia juga mengingatkan untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan wabah pandemi Covid-19.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dapat-perhatian-khusus-12-kades-di-kampar-ini-disurati-bupati-catur.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)