Bupati Kecam 4 Akun Facebook dalam Pencemaran Nama Baik
INHIL, BUPATI Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, menyayangkan sikap terduga pelaku pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Dimana saat itu terduga pelaku memposting status pada media sosial (Medsos) dengan kata-kata tak senonoh. Bahkan sampai melibatkan nama Bupati Inhil HM Wardan.
Tidak terima dan merasa dilecehkan, Bupati Inhil HM Wardan pun segera perintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Polres Inhil. Dia mengaku, kaget atas fitnah tersebut.
“Postingan itu merupakan fitnah dam hoaks. Saya berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti hal tersebut. Jagan sampai muncul persepsi negatif ditengah masyarakat kita,” ungkap Bupati, Jumat (25/1) pagi.
Bupati mengatakan, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil sehingga dapat mengganggu stabilitas sosial-politik Kabupaten Inhil.
“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu. Saya merasa sangat kecewa dan marah dengan perilaku amoril yang dilakukan oleh oknum netizen seperti itu,” jelasnya.
Menurut OS, seorang guru yang wajahnya terpampang jelas dalam publikasi foto bertuliskan kata-kata tidak senonoh itu ditulis pada beberapa akun Facebook. Diduga akun-akun itu dikelola oleh satu orang.
“Setahu Saya, itu hanya dilakukan satu orang. Dia menggunakan 4 akun FB sekaligus. Nama-nama akun itu juga merupakan nama orang lain, bukan nama akun asli pelaku,” ungkap OS orang yang namanya juga dijadikan objek kata-kata tak senonoh dan melanggar UU ITE.
Saat ini, OS mengaku sudah diminta keterangan oleh penyidik polres inhil atas pelaporannya terkait pencemaran nama baik dengan penyebarluasan melalui 4 akun di media sosial.
“Semoga setelah memberikan keterangan kepada pihak penyidik kemaren, bisa memberikan informasi yang jelas, agar pengungkapan kasus ini bisa lebih cepat”, ujar OS
Sementara itu, menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Akp, Indra Lamhot Sihombing, membenarkan adanya informasi pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sedang mendalami dan mengumpulkan keterangan - keterangan terkait hal tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dari pihak - pihak yang dirugikan, semoga dalam waktu dekat, kita sudah bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang undangan yang ada”, tutup indra.(adv)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-bupati-kecam-4-akun-facebook-dalam-pencemaran-nama-baik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply