Bukti Bebas Covid-19 Jadi Syarat bagi Pendatang yang Ingin ke Pemukiman di Pekanbaru

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Di 38 rukun warga (RW) di Kota Pekanbaru berlaku Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, pendatang dari luar harus mengantongi surat bebas Covid-19.

"Jadi, bagi saudara-saudara kami yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid," ucap Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Kamis (8/7/2021).

Bukti bebas Covid ini nantinya ditunjukkan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

"Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1x24 jam," tuturnya.

Adapun bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, sambungnya, harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," paparnya.

Ia menerangkan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota dalam menekan sebaran wabah Covid yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kami berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan," jelasnya.

Data RW zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 di Pekanbaru adalah:

Zona Oranye:

1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya
7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai
12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai
13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail
16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail
17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail
18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai
19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai
20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan
21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi
22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh
23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya
30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani
31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki
34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki
37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki

Zona Merah:

38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail

(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bukti-bebas-covid19-jadi-syarat-bagi-pendatang-yang-ingin-ke-pemukiman-di-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)