Bongkar Jaringan Perburuan Gajah, Tokoh Adat Batin Mudo Apresiasi Kapolres Pelalawan

Logo

RIAUHITS.COM, PELALAWAN - Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan mengapresiasi Polda Riau dan Polres Pelalawan dalam mengungkap perburuan gajah Sumatera di Pelalawan Riau, dengan menetapkan 15 tersangka. 

"Keberhasilan pihak Polda Riau khususnya Polres Pelalawan dalam mengungkapkan perburuan gajah Sumatera di Pelalawan sangat kami apresiasi,"ungkap tokoh adat Pelalawan Batin Mudo Gondai Firmansyah, Kamis (5/03/2026).

Ditambahkan Datuk Firman, dirinya mengetahui penyidik dari Polda Riau dan Polres Pelalawan bekerja keras siang malam untuk mengusut perburuan gajah ini. "Alhamdulillah kerja keras Polda Riau dan Polres Pelalawan ini berhasil membongkar jaringan perburuan gajah, dengan diterapkan 15 tersangka," sebut Batin Firmansyah. 

Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026) kemarin. 

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. "Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.(ard)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-bongkar-jaringan-perburuan-gajah-tokoh-adat-batin-mudo-apresiasi-kapolres-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)