Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Penelitian UIR Ditargetkan Sudah Dilimpahkan Tahun Depan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyusunan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) dengan tersangka Abdullah Sulaiman sejauh ini masih dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal Januari 2019, perkara ini ditargetkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk diketahui, Abdullah Sulaiman adalah mantan pembantu rektor (PR) IV UIR. Ia sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru ketika perkara masih dalam penyidikan.

"Kami masih menyusun surat dakwaan. Akan rampung awal Januari nanti (2020)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Kamis (26/12/2019).

Disampaikannya, tak hanya surat dakwaan, JPU pun kini mempersiapkan segala administrasi. Kemudian, imbuhnya, barulah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menambahkan, terdapat 9 orang JPU dari Kejari Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diturunkan saat persidangan nanti.

"Seluruh saksi yang ada di dalam berkas perkara akan kami hadirkan ke persidangan," sebutnya.

Sebelumnya, korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi saat pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). UIR yang tidak memiliki dana lantas mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Adapun Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Di sisi lain, dua tersangka sebelumnya, yaitu oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energi Enterprise (GEE), sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli.

Diketahui, Abdullah ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp2,8 miliar. Saat ini, sebesar Rp400 juta sudah dikembalikan melalui kejaksaan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-berkas-perkara-korupsi-dana-hibah-penelitian-uir-ditargetkan-sudah-dilimpahkan-tahun-depan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)