Arie Kurnia Arnold Divonis Bebas oleh MA dalam Kasus Dana Bimtek di Rohul

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Arie Kurnia Arnold divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut MA, Arie Kurnia tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia pun divonis bebas. Diketahui, putusan tersebut diperkuat oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Profesor Dr Surya Jaya SH MHum didampingi hakim anggota Prof Dr M Asikin dan Dr Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan: 751 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 24 September 2018.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, belum lama ini, salinan putusan dari MA sudah diterima oleh pihaknya.

"Salinan putusan sudah kami terima dan sudah diserahkan ke masing-masing pihak (JPU dan Arie Kurnia)," ucapnya, Ahad (6/10/2019).

Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Herlambang, pihaknya pun sudah menerima salinan putusan atas kasasi Arie Kurnia.

"Sudah kami terima dan sudah disampaikan ke Kajari. Putusan sudah inkrah," tuturnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula saat Pemkab Rohul menganggarakan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp2,4 miliar untuk Bimtek aparat desa dan BPD di Yogyakarta dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2015 lalu. Kegiatan dilakukan bersama Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P). Dana itu dialokasikan untuk peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang.

Namun, meski sudah dianggarkan, terdakwa kembali meminta dana kepada para peserta sebesar Rp1,4 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan terdakwa diketahui merugikan negara Rp227 juta. JPU membebankan pembayaran kerugian itu kepada Kuasa Direktur LK3P.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-arie-kurnia-arnold-divonis-bebas-oleh-ma-dalam-kasus-dana-bimtek-di-rohul.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)