Ahmad Dhani Hadiri Sidang Perdana

  • Selasa, 17 April 2018 - 09:58:26 WIB
  • 872 views
Logo
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/18).

RIAUHITS.COM (JAKARTA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani, Senin (16/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.

Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarkan luaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo. Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.

“Jadi saksi Suryopratomo Bimo A sambungan alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani,” ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.

Dedyng menjelaskan, bahwa terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.  Kemudian saksi menyalin secara persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

“Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin,” kata Dedyng.

Kemudian Ahmad Dhani kembali  mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada 6 Maret 2017 melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya diduga melecehkan penduduk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kemudian Dhani di bulan yang sama, pada 8 Maret 2018, kembali mengirimkan pesan pada Bimo. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan Pancasila.

Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp1 miliar.

“Ahmad Dhani bersama saksi Suryopratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA),” imbuh Dedyng.

Sementara itu penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidaksukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.

“Apalagi penistaan agama apa pun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan,” ujar Hendarsam.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.

“Pasal  28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memidanakan pada siapa saja atas dasar tidak suka,” imbuhnya. ***



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ahmad-dhani-hadiri-sidang-perdana.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)