75 Pelanggar Protokol Kesehatan di 4 Kecamatan Dijaring Satgas Covid-19 Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 75 pelanggar protokol kesehatan di empat kecamatan dijaring dan diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Adapun sebagian besar pelanggar tidak memakai masker. Menurut Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, melalui Kabid Ops, Yendri Doni, razia ini dilakukan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.

"Sebagaimana diatur dalam Perwako 130 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), 75 pelanggar terjaring," ucapnya, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan, jumlah tersebut diperoleh ketika Satgas melakukan hunting (perburuan) di Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Sukajadi. Adapun di Kecamatan Payung Sekaki, petugas menjaring 21 pelanggar, dengan rincian, 6 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, dan 15 orang diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Kemudian, di Kecamatan Tampan, petugas jaring 23 pelanggar, dengan rincian 7 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 16 orang sanksi teguran lisan. Sementara itu, di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 14 pelanggar, dengan rincian, 12 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 2 orang teguran lisan.

"Untuk di Kecamatan Sukajadi, petugas jaring 17 pelanggar. Ke-17 orang ini dikenakan sanksi kerja sosial," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-75-pelanggar-protokol-kesehatan-di-4-kecamatan-dijaring-satgas-covid19-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)