Kampar Terima Opini WTP dari BPK RI untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut
- Selasa, 28 Mei 2019
- 919 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penindakan terhadap oknmum penyelenggara Pemilu 2019 yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu berupa penggelembungan suara peserta Pemilu, baik suara untuk Caleg DPR RI, provinsi maupun kabupaten/kota, akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau. Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, ada 38 oknum penyelenggara Pemilu di Riau yang terindikasi terlibat pelanggaran dan terancam hukuman.
"Oknum PPK ada 14 orang se-Provinsi Riau, Panwascam kami yang terindikasi kuat sebanyak 16 orang dan KPPS sebanyak 8 orang. Totalnya berjumlah 38 orang," ucapnya.
Diterangkannya, puluhan penyelenggara itu terindikasi kuat dalam pergeseran dan penggelembungan perolehan suara Caleg. Terdapat 4 kasus se-Riau, yakni di Inhu, Pelalawan, Bunga Raya Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Sengingi.
"Dari kasus tersebut sudah ada yang sampai ke Sentragakkumdu dan sudah ada tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan, rata-rata pelanggarannya adalah masalah kode etik. Bawaslu sejauh ini sedang memproses kode etik dan pidana dari penylenggara yang terlibat dalam penggelembungan suara tersebut.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-38-oknum-penyelenggara-pemilu-terindikasi-menggelembungkan-suara-caleg-segera-diusut-bawaslu-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply