11.890 APK Paslon Pilkada Ditertibkan Bawaslu Se-Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Riau menertibkan 11.890 baliho dan spanduk Paslon Pilkada sembilan daerah di Provinsi Riau. Hal itu dilakukan meski sempat mendapat protes dari simpatisan dan tim pasangan calon (Paslon) bupati/wali kota.

Adapun baliho dan spanduk yang disebut Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan aturan. Penertiban APS/APK ini serentak digelar mulai tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2020. Pelaksanaan penertiban APS/APK dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan jajaran PKD.

Kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP didampingi pihak kepolisian di masing-masing daerah. Penertiban APS/APK berjalan tertib dan aman meski terjadi sejumlah penolakan, misalnya di Kabupaten Rokan Hulu, yaitu dari Tim Paslon Nomor Urut 01 dan 02 atas APS/APK yang terdapat di sepanjang jalan protokol, seperti di Kecamatan Rambah, Rambah Samo, dan Ujung Batu.

Akan tetapi, penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif sesuai regulasi yang ada. Penolakan yang sama juga sempat terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam hal ini, komplain datang dari salah satu Ketua tim Paslon Nomor urut 01, yang menilai hanya APS/APK Paslon 01 saja yang ditertibkan, sedangkan untuk Bacalon Said Hasim–Abdul Rauf tidak.

Lantas, Bawaslu Meranti menjelaskan bahwa status Hasim-Abdul Rauf kala itu masih bersatus bakal calon atau belum ditetapkan menjadi calon lantaran Abdul Rauf positif Covid-19. Hal itu membuat APS pasangan tersebut belum ditertibkan. Adapun setelah ditetapkan sebagai paslon, barulah ditertibkan.

Disebutkan, sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sejatinya sudah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada masing-masing paslon, yang isinya agar menurunkan atau membuka sendiri APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan dimaksud. Akan tetapi, imbauan itu tidak diindahkan oleh Paslon.

Diketahui, jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan terdapat di 2 Kabupaten, yakni Pelalawan dengan 3.503 dan Rokan Hilir dengan 1.825. Untuk 2 Kabupaten terendah jumlah APS/APK yang ditertibkan adalah Kuantan Singingi (Kuansing) dengan 503 dan Bengkalis dengan 669 APS/APK. Di sisi lain, jumlah penertiban di 5 kabupaten/kota lainnya, yaitu 1.308 APS/APK di Rokan Hulu, 1.216 di Kepulauan Meranti, 1.092 di Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Indragiri Hulu.

Kegiatan penertiban diutamakan di sekitar perkantoran pemerintah, seperti kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan juga menyasar sejumlah ruas jalan protokol kabupaten/kota. Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dirinya mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan semua pihak yang sudah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau.

Ia pun berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.

“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban. Saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja sama dengan pihak-pihak berwenang,” ucapnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-11890-apk-paslon-pilkada-ditertibkan-bawaslu-seriau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)