Tindak Lanjut Kasus Karhutla, Korporasi Pembakar Lahan Akan Diberi Efek Jera

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebagai tindak lanjut atas kasus karhutla, tim gabungan telah turun ke enam titik lahan terbakar milik korporasi di Riau dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut masih ditindaklanjuti dan belum ada tersangka baru. Keenam titik lahan korporasi itu, dua titik milik PT Gandaera II di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sementara itu, empat titik lainnya masing-masing milik PT RML, PT WSSI, PT DKM, PT TKWL, dan PT GSM. Menurut Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, lima perusahaan itu masih dalam proses penyelidikan. Tim gabungan pun, imbuhnya, mengambil sampel dari lahan korporasi yang terbakar.

"Kami sangat berhati-hati. Kasus kebakaran hutan adalah kasus yang pembuktiannya saintifik crime investigation. Hal yang tidak mudah," katanya didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (11/10/2019).

Diterangkan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Gakkum Terpadu bersama KLHK dan Kejaksaan bakal bekerja serius dan profesional dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Ia menambahkan, kebakaran hutan bukanlah kejahatan biasa dan perlu pembuktian yang tidak mudah.

"Ada yang kami gagal membuktikan dan ada sulit membuktikannya," tuturnya.

Ia pun berharap ke depannya, dengan dibentuknya Tim Satgas Gakkum Terpadu, kesulitan yang dihadapi dapat diakhiri.

"Ke depan, kami bergerak bersama-sama untuk mengakhiri kegagalan," ujarnya.

Penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, akan masih tetap berjalan. Tindakan itu untuk memastikan tindak pidana kejahatan pembakaran hutan dan lahan bisa diproses di pengadilan. Adapun bagi korporasi, tindak pidana akan dikenakan kepada direktur utama, sedangkan perorangan adalah orang yang paling bertanggung jawab di lapangan, seperti direktur dan manejer.

"Jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan sengaja menyebabkan terlampau baku itu air, baku mutu tanah dam baku mutu darat. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan melalui direksi," jelasnya.

Sementara itu, dikatakan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, penegakan hukum terhadap korporasi akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, hukuman akan diberikan untuk menimbulkan efek jera. Tindakan tegas, kata dia, perlu dilakukan sebab karhutla memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Tidak hanya kebakaran, tetapi juga kabut asap. Dampak lain, yakni kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem dalam waktu cukup lama.

"Untuk itu, lakukan penegakan hukum dengan multi door, menggunakan berbagai macam undang-undang terkait karhutla," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)