Tempat Hiburan Tak Berizin Dilarang Beroperasi oleh Satpol PP Dumai

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) DUMAI - Tempat hiburan tak berizin dilarang beroperasi di Dumai. Hal itu sebagaimana imbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai. Terkait penertiban pada malam tahun baru 2019, menurut Ka Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, pihaknya sudah memanggil pihak Pub dan KTV Harizona yang kedapatan izin operasionalnya mati sejak 2016 lalu.

Diterangkannya, pihak manajemen sedang mengurus perizinan yang dimaksud kepada instansi terkait.

"Saat ini mereka baru membuat surat izinnya. Kami saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap izin mereka yang kedaluarsa," tuturnya.

Pihak Satpol PP Duma, sambungnya, saat ini melarang tempat hiburan tersebut untuk beroperasi sementara perizinan diurus.

"Tentu kami minta supaya tutup sementara sebagian room karaoke yang belum memiliki izin oleh pihak manajemen," paparnya.

Pub dan KTV Horizona sebelumnya kedapatan tak mengantongi izin operasional saat penertiban pada malam tahun baru 2019 lalu. Perizinan tempat hiburan itu diketahui sudah mati sejak 2016 lalu dan kedaluarsa. Perizinan yang dimaksud adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemko Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)