Sesuai Jalur, Ini Petunjuk PPDB SMA/SMK di Riau yang akan Mulai Dibuka pada 28 Juni

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengumuman Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat mulai dibuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (24/6/2021). Pendaftaran PPDB selanjutnya akan dimulai 28 Juni-3 Juli 2021. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, untuk petunjuk teknis PPDB, Disdik Riau sudah mendapatkan formasi pendaftaran bagi calon peserta didik baru.

Formasi itu mulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Di samping itu, juga ada perubahan persentase penerimaan untuk jalur yang sudah ditetapkan.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk tingkat SMA, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Untuk tingkat SMK itu khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Untuk SMK ini kejuruan dan sesuai dengan jurusan yang dipilih oleh siswa, tentu menggunakan nilai,” ucapnya.

Ketentuan pendaftaran sesuai jalur yang ditetapkan adalah jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. Lalu, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN, dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik

Berikutnya, Jalur Prestasi, menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Sementara itu, jalur Zonasi, menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)