Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pemeliharaan Sarpras Olahraga Dispora Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penahanan terhadap dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan sarana prasarana olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Riau dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun keduanya ialah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mislan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu, Abdul Haris.

"Kejati akan melakuian penahanan terhadap kedua tersangka dalam perkara bersama-sama melakukan Tipikor kegiatan pemelihaaraan sarana prasarana Pada Dispora Riau tahun anggaran 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (1/10/2018) sore.

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

"Keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 jo Pasal 12 huruf i, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke dua pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp3,6 miliar dalam perkara tersebut. Adapun kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui Kejaksaan senilai Rp1,6 miliar pada proses penyelidikan dan Rp450 Juta dikembalikan saat penyidikan. Sementara, sisanya masih belum dikembalikan oleh tersangka.

Diduga, para tersangka melakukan pemecahan kegiatan menjadi beberapa kegiatan dengan tujuan tidak terjadi proses lelang dan hanya dilakukan Penunjukkan Langsung (PL).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)