Kanim Kelas II Siak Layani Pembuatan Paspor Simpatik Sempena Hari Bakti Imigrasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SIAK - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor dengan mekanisme pemohon datang langsung mengajukan persyaratan ke kantor pelayanan atau “Walk In” bersempena Hari Bakti Imigrasi ke-69 pada 29 Januari 2019. Adapun pemohon tinggal membawa syarat yang dibutuhkan.

Menurut Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak, Robby Sastra, syarat yang dibutuhkan hanya e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Kelahiran/Buku Nikah.

"Pelayanan ini hanya berlaku sampai 25 Januari 2019 atau 4 hari jelang jatuhnya hari jadi imigrasi," ucapnya.

Melewati tanggal yang ditentukan, pelayanan akan dilakukan dengan sistem online. Karena itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pemberlakuaan pelayanan “Walk In” tersebut.

“Untuk melayani masyarakat, pelayanan dilaksanakan pada hari kerja normal dan khusus hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB hingga tanggal 19 Januari 2019 mendatang,” ungkapnya.

Adapun waktu pemprosesanya selama tiga hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor. Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan di Bank Bank terdekat di mana saja, kantor pos, ataupun ATM mana saja. Biaya yang dikeluarkan Rp355.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp155.000 untuk paspor 24 halaman.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)