Dua Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram Divonis Mati PN Bengkalis

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/9) menjelang siang, Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba, yaitu Muhammad Khadafi (38) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan Riko Fernando (38) warga Pekanbaru.

Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Sutarno dan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aulia Fathma Widhola, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hukuman dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni pidana mati, karena sebagaimana terbukti dalam fakta bersidangan keduanya sebagai kurir, mengusai, dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Pembacaan putusan itu disaksikan JPU Angrin Nico Reval, serta kuasa hukum kedua terdakwa Fahrizal.

Majelis hakim atas putusan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil upaya hukum selanjutnnya.

"Silakan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini," kata Sutarno usai membacakan putusannya.

Usai berkonsultasi, Muhammad Khadafi bersama Riko Fernando menyatakan pikir-pikir dahulu.

"Kami masih pikir-pikir dulu, majelis," kata Khadafi di hadapan Majelis hakim.

Di sisi lain, mengenai putusan itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles yang hadir menyaksikan persidangan mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, sebagaimana dengan tuntutan pihaknya JPU atas kepemilikan sabu tersebut. Adapun untuk upaya hukum selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menunggu sikap dari dua terdakwa yang menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami juga masih pikir-pikir, menunggu sikap dari kedua terdakwa tersebut, kalau dari kami sudah sesuai hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Kalau mereka banding, kami siap Banding," ucapnya/

Polsek Siak Kecil sebelumnya berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu diperkirakan sepuluh kilogram, Rabu (13/12/2017). Dua orang yang diamankan dalam penggalan tersebut, yaitu MK (38) warga Sumatera Utara Kabupaten Batu Bara, Kemudian RF(38) Warga Perumahan Sidomulyo Pekanbaru.

Adapun penggagalan itu dilakukan dinihari sekitar pukul 01.30 WIB saat kedua tersangka melintas di Jalan Sudirman desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil menggunakan mobil jenis Innova dengan nomor polisi BM 1386 LA ketika Polsek Siak Kecil melakukan operasi cipta kondisi. Mobil yang dikendarai dua tersangka pembawa sabu ini melintas dari arah Sungai Pakning dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di lokasi razia, mobil tersebut enggan untuk berhenti. Akan tetapi, saat razia petugas Polsek Siak Kecil dibagi menjadi dua tim. Saat lolos dari tim pertama, petugas langsung berteriak ke tim kedua yang berada beberapa meter dari tim pertama untuk menghentikan mobil tersebut. Usai berhasil menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan bagian mobil.

Ketika pemeriksaan inilah petugas menemukan tas plastik besar berisikan bungkusan berwarna hijau. Mendapatkan bungkusan itu, petugas meminta kedua tersangka untuk membuka bungkusan tersebut. Yang mengejutkan saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba diduga jenis sabu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)